Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada I dan A, terdakwa anak dalam kasus pembunuhan Salim Kancil, Kamis, 28 April 2016. Didampingi orang tuanya, terdakwa terdiam saat vonis dibacakan.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan. “Majelis hakim cenderung membuktikan dakwaan kedua,” kata ketua majelis hakim, Suhartati.
Suhartati menilai terdakwa hanya ikut-ikutan menganiaya Salim Kancil bersama puluhan orang lain hingga aktivis antitambang itu tewas di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada September 2015. Adapun perencana penganiayaan dan pembunuhan, menurut hakim, adalah terdakwa dewasa.
Namun hakim tetap menganggap keduanya bersalah lantaran terbukti melakukan kekerasan terhadap Salim. Menurut hakim, peran terdakwa ialah memukul Salim Kancil dengan tangan kanannya ke arah tengkuk.
Penasihat hukum terdakwa, Budi, tak memungkiri bahwa kliennya ikut memukul korban. Namun dia menganggap vonis hakim terlalu berat, karena A dan I butuh waktu untuk bersekolah. “Kalau disel, jadi satu sama yang jahat, mereka bisa ikut-ikutan jahat nanti,” ujar Budi.
Jaksa penuntut umum, Dodi Gozali Emil, masih pikir-pikir atas putusan itu. Menurut Dodi, sidang anak itu sudah sesuai dengan prosedur. “Kami bicarakan dulu dengan pimpinan, apa langkah selanjutnya,” ujar Dodi.
Adapun Nur Halimah, ibu I, mengakui bahwa anaknya bersalah. Namun ia menilai vonis hakim terlampau berat. “Inginnya lebih ringan. Mereka kan masih anak-anak. Anak cuma ikut-ikutan,” tuturnya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini