Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBUAH majalah Pilars edisi teranyar bersampul "Siapa Preman Peradilan" dibiarkan tergeletak di meja. Masih rapi terbungkus plastik, tampaknya Mabruq Nur, 54 tahun, belum menyentuhnya. Seharian ia tidak kelihatan di ruangannya di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu pekan lalu itu, mestinya sang hakim memimpin sidang gugatan Tomy Winata (bos Grup Artha Graha) terhadap Goenawan Mohamad, redaktur senior Majalah TEMPO dan Koran Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo