Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Terlibat Prostitusi Artis, ST dan MA Hanya Ditetapkan Sebagai Saksi

Kapolres Jakarta Utara menyatakan dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi artis masih berstatus sebagai saksi.

27 November 2020 | 15.54 WIB

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto memerikasa muncikari prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto memerikasa muncikari prostitusi online yang melibatkan nama artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi artis masih berstatus sebagai saksi. Tersangka dalam kasus prostitusi artis ini adalah sepasang suami istri yang menjadi muncikari.  

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres Sudjaworko di Mapolres, Jumat.

Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi artis melibatkan artis dan selebgram pada Selasa malam sekitar pukul 22.25.

Polisi menangkap lima orang, di antaranya kedua artis yaitu pemain sinetron berinisial ST alias M dan seorang selebgram dan bintang iklan, SH alias MA. Turut pula ditangkap seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai muncikari yakni AR (26) dan CA (25).

Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi artis itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Baca juga: Suami-istri Muncikari Artis ST dan MA Raup Untung Hingga Rp 300 Juta

Kapolres Jakarta Utara mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi artis itu. Pada saat ini, dua tersangka muncikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus