Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas dari penjara hari ini. “Iya (bebas murni),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum bebas murni, Nazaruddin sempat menjalani cuti menjelang bebas sejak Ahad, 14 Juni 2020. Ia kemudian menjalani cuti dengan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung hingga bebas pada 13 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016.
Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet. Total hukumannya adalah 13 tahun penjara dan dijalani sejak 2012. Seharusnya Nazaruddin masih mendekam di penjara hingga 2024, namun ia mendapatkan remisi 45 bulan 120 hari.
Ditjen Pemasyarakatan menyatakan remisi diberikan karena Nazaruddin berstatus justice collaborator. Namun, KPK menyatakan tidak pernah memberikan JC kepada Nazaruddin. Meski demikian, KPK mengakui Nazaruddin membantu membongkar kasus korupsi.