Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tersangka Kasus Stik Swab Bekas Beraksi 5 Bulan, Kapolda: Keuntungan Rp 1,8 M

Kapolda mengatakan para tersangka kasus penggunaan stik swab antigen bekas di Bandara Kualanamu meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar

1 Mei 2021 | 09.27 WIB

Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 28 April 2021. Petugas itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas kepada seluruh calon penumpang. ANTARA/Adiva Niki
Perbesar
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 28 April 2021. Petugas itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas kepada seluruh calon penumpang. ANTARA/Adiva Niki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra mengatakan para tersangka kasus penggunaan stik swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya.

Para tersangka ini berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. "Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.

Hingga saat ini, penyidik Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca: Kapolda Sumut Bilang Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Swab Antigen Bekas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus