Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersangka Pemberi Suap bagi Lukas Enembe Meninggal, KPK Segera Bahas Status Hukum Piton Enumbi

Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia yang menjadi tersangka penyuap Lukas Enembe, meninggal di RS Provita Jayapura.

3 Juni 2024 | 11.42 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Piton Enumbi, tersangka pemberi suap kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe telah meninggal pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata kabar meninggalnya pemilik PT Melonesia Mulia itu telah tervalidasi melalui surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan Tersangka yaitu PE ( Piton Enumbi) telah meninggal pada Kamis, 30 Mei," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 3 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Piton meninggal karena sakit. Oleh karena itu, KPK akan segera membahas status hukum dari tersangka sebagaimana ketentuan hukum.

Terpidana dalam kasus korupsi ini, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Desember 2023. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk Lukas jadi 10 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha yang menangani proyek infrastruktur di Papua. “Hadiah tersebut diketahui atau patut diketahui diberikan agar terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata penuntut umum KPK saat membacakan berkas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Jaksa menyebutkan pengusaha pertama yang memberikan suap itu adalah pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. Dia disebut juga memiliki sejumlah perusahaan lain, yaitu PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur. Jaksa mendakwa Piton memberikan suap kepada Lukas dengan jumlah Rp 10,4 miliar.

Selain itu, jaksa mendakwa Lukas juga menerima suap dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Selain PT Tabi, Rijatono juga merupakan pemilik PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. KPK mendakwa Lukas menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono.

Jaksa menjelaskan dugaan uang yang mengalir dari Piton Enumbi bermula ketika Lukas terpilih menjadi Gubernur Papua dalam Pilkada 2013. Piton merupakan mantan tim sukses Lukas di Pilkada tersebut. Setelah menang, Lukas memerintahkan Kepala Dinas PUPR Papua ketika itu Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton.

Pemberian proyek didasasari dengan kesepakatan Piton bakal memberikan fee buat Lukas Enembe. Atas kesepakatan itu, perusahaan Piton mendapatkan 10 proyek selama 2013 sampai 2022, di antaranya pembangunan Jalan Kanggime-Mamit 2013, pembangunan Jalan S. Toli pada 2014 dan peningkatan Jalan Kanggime-Kembu pada 2022.

Seluruh nilai proyek yang didapatkan Piton diduga mencapai Rp 198 miliar. Dari proyek itu, KPK menduga Lukas menerima fee berbentuk uang maupun barang secara bertahap mulai dari 2017 sampai 2022 dengan nilai hingga Rp 10,4 miliar.

Lukas Enembe juga menerima pemberian uang dari Rijatono Lakka sejak 2017. Saat itu, Lukas Enembe ditengarai mengarahkan bawahannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan-perusahaan milik Rijatono dengan kesepakatan adanya fee proyek.

Dari kesepakatan itu, Rijatono mendapatkan 12 proyek pada 2017 hingga 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Total anggaran dalam 12 proyek itu mencapai Rp 110 miliar. Proyek yang didapatkan perusahaan Rijatono di antaranya, renovasi rumah dinas Gubernur Papua hingga proyek jalan.

Atas pemberian proyek tersebut, Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp 35,4 miliar. Suap dari Rijatono diserahkan dalam bentuk uang maupun dalam bentuk properti bangunan dan renovasi rumah Lukas. KPK menyebut jumlah uang yang diberikan Rijatono sejumlah Rp 1 miliar. Sementara, pemberian dalam bentuk properti bernilai Rp 34 miliar.

Jumlah suap dalam dakwaan ini jauh lebih besar dari sangkaan awal KPK. Saat menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka pada akhir 2022, KPK menduga Lukas hanya menerima suap Rp 1 miliar dan gratifikasi senilai Rp 10 miliar dari berbagai proyek di Provinsi Papua.

Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe sempat diwarnai oleh berbagai drama lantaran politikus Partai Demokrat itu menolak diperiksa. Hasil penyidikan KPK tidak hanya menemukan Lukas menerima dana yang lebih besar dari sangkaan awal. Lukas juga menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pilihan Editor: Kasus Video Viral Pelecehan Anak oleh Ibunya Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus