Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menahan tersangka penabrak pengguna GrabWheels di kawasan Senayan Ahad dua pekan lalu. Dhanni Hariyona, si tersangka, ditahan setelah polisi selesai melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin 18 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil gelar perkara yang sudah memeriksa 8 orang saksi kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang ada di lapangan, terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari gelar perkara itu, polisi semakin yakin menjerat Danny dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta
Gatot menegaskan bahwa saat mengendarai kendaraannya Dhanni tengah dalam pengaruh minuman keras. "Bahkan dari pemeriksaan juga ada (tersangka) mengandung alkohol," kata Gatot.
Sebelumnya penyidik tak menahan anak dari pasangan politikus Emma Yohanna dan Hariadi itu. Alasannya, Dhanni dianggap tak akan melarikan diri dari kasus yang menjeratnya, tak akan mengulangi kejahatan serupa dan tak akan menghilangkan alat bukti.
Insiden GrabWheels berdarah itu terjadi di Jalan Pintu Senayan 1, Jakarta Pusat, pada Ahad dini hari 10 November 2019. Saat itu enam pengguna otopet listrik sewaan itu ditabrak oleh Dhanni yang mengendarai mobil Toyota Camry miliknya. Dua orang tewas sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sumatera Barat tersebut kehilangan konsentrasi karena berkendara dalam keadaan mabuk. Namun Dhanni mengaku sempat menolong korban sehingga polisi tak menetapkan pasal berlapis tabrak lari dalam kasus itu.
Pernyataan Dhanni sendiri dibantah Fajar Wicaksono dan Wanda, dua korban selamat dalam insiden kecelakaan otopet listrik itu. Mereka mengatakan Dhanni hanya sempat mengerem untuk menurunkan tubuh rekannya, Bagus, yang sempat tersangkut di kap mesin mobil. Setelah itu, dia kabur dan teridentifikasi lewat nomor pelat kendaraannya yang copot di lokasi.