Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini Rabu, 22 September 2021. Angin merupakan tersangka dalam perkara suap pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak ini menyandang status tersangka penerima suap kasus rekayasa surat ketetapan pajak pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga uang suap merupakan sogokan untuk mengurangi pungutan pajak yang harus disetorkan perusahaan. Berikut sejumlah fakta mengenai kasus Angin Prayitno Aji.
1. Duit Suap Diduga Rp 50 Miliar dari 3 Perusahaan
KPK menduga Angin dan mantan pejabat Ditjen Pajak, Dadan Ramdani menerima uang suap setidaknya Rp 50 miliar dari tiga perusahaan. Yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.
Keduanya diduga menerima suap dari Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
KPK pernah mencoba menggeladah PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan. Namun, operasi pengejaran barang bukti ini diduga bocor. Dokumen yang ditengarai berhubungan dengan kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
2. Praperadilan Ditolak
Pada 16 Juni 2021, Angin Prayitno Aji mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Angin meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar KPK menetapkan tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Ia juga meminta penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah, serta meminta agar hakim membebaskan dirinya dari tahanan KPK.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut, pada Rabu, 28 Juli 2021. Hakim menilai penetapan tersangka Angin sudah sesuai aturan yang berlaku.
3. Berpotensi Dijerat Pencucian Uang
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Angin dengan tindak pidana pencucian uang. Ali mengatakan jerat pencucian uang memungkinkan dalam kasus suap pajak ini jika penyidik menemukan bukti yang cukup akan adanya pengalihan hasil suap menjadi aset.
"Mana kala memang ada bukti permulaan yang cukup terjadinya perubahan bentuk dari hasil kejahatan korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lainnya," katanya.
KPK sudah menggeledah aset Angin di Dusun 3 Wanurejo, Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Resort mewah itu bernama Rumah Dharma 1 dan Rumah Dharma 2 Riverside. Penginapan tersebut diduga terhubung dengan Rumah Dharma 3, yang berada di dekat Candi Borobudur.
Tempo berusaha meminta konfirmasi soal pemodal guest house tersebut melalui Manajer Rumah Dharma 3, Ragil Jumedi. Melalui sambungan telepon, Tempo menghubungi Ragil untuk membuat agenda wawancara. Namun yang menjawab adalah pegawainya. “Pak Medi sedang tidak ada di tempat. Silakan tinggalkan pesan,” kata pegawai tersebut.
4. Pemberian Fasilitas Mewah
KPK turut mendalami pemberian fasilitas mewah yang diterima Angin dalam perkara suap pajak. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Ivan Malik, pada 23 Agustus 2021. Salah satu dugaan pemberian fasilitas mewah kepada Angin berupa menginap di hotel saat pemeriksaan pajak.