Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri memberlakukan lagi tilang manual sejak tanggal 14 April 2023 setelah sebelumnya memberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman membantah pihaknya inkonsisten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kebijakan dari pada pimpinan, dalam hal penegakkan hukum, pelanggaran lalu lintas, bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kita lakukan dari bulan pertama pada saat pemberlakuan tilang elektronik," ujar Latif Usman, Selasa, 16 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia berujar penindakan pelanggaran lalu lintas tidak jauh berbeda. Maka dari itu, tilang elektronik dan manual tidak perlu dipermasalahkan. Alasannya penindakan itu sebagai edukasi ke masyarakat perihal keselamatan berlalu lintas. Kemudian, sistem tilang manual dan elektronik akan saling mengisi kelemahan.
"Kapolri berkomitmen bahwa kita tetap akan mengembangkan yaitu tilang elektronik, sambil menunggu kelengkapan dari pada sistem yang ada, karena memang masing-masing wilayah jalur yang di Indonesia khususnya di Jakarta, di Jakarta saja masih sangat luas," kata Latif.
Latif menuturkan masih banyak pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, bonceng tiga, hingga mengganti pelat bodong untuk menghindari tilang elektronik. Namun, dia memastikan, polisi lalu lintas tidak langsung menyerbu seperti razia.
Upaya penegakkan hukum atau tilang adalah pilihan terakhir yang dilakukan. "Kita pun yang terpenting di sini jangan sampai penindakan yang dilakukan anggota ini menimbulkan kontra produktif, dalam artian pelanggaran," tutur Latif Usman.
Polda Metro Jaya akan menindak polisi yang nakal ketika sepakat 'berdamai' dengan pelanggar lalu lintas. Dia juga mempersilakan masyarakat melapor melalui hotline yang baru saja dibuka pada hari ini.
Saluran pengaduan yang disediakan melalui WhatsApp dengan nomor 082177606060. Layanan itu juga bisa digunakan untuk mengadu penanganan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. "Hotline ini sebagai sarana yang sudah silahkan menjadi aduan," ujar Latif.