Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersangka Suap Perizinan PLTU Cirebon 2 Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Tersangka kasus suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2 tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena berada di luar kota.

9 Mei 2025 | 21.01 WIB

Lahan PLTU Cirebon 2
Perbesar
Lahan PLTU Cirebon 2

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung yang dijadwalkan pada Jumat, 9 Mei 2025, terpaksa ditunda. Tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat, itu telah mengirim surat permohonan penundaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Surat permohonan penundaan sudah diterima oleh KPK pada pagi hari ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Budi menjelaskan, permohonan penundaan diajukan karena Herry Jung tengah menjalani kegiatan di luar kota. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada waktu yang akan ditentukan kemudian. "Mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif," ujar Budi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah memanggil dua saksi pada Jumat, 2 Mei 2025. Adapun Herry Jung sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak enam tahun lalu. Pemeriksaan saat ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.

Saksi yang sebelumnya diperiksa adalah mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, eguh Haryono; dan mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, Heru Dewanto. 

Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. 

Sunjaya didakwa menerima gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 64,2 miliar pada 20 Maret 2023.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp 7,02 miliar pada 2017-2018 supaya proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya. Padahal diketahui, pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011-2031.

Kasus ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai main contractor dari proyek itu pada 2015.

Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana itu, baik Teguh maupun Heru, menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. Keduanya secara terang-terangan meminta Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk menangani unjuk rasa warga.

Akhir 2016, kedua petinggi PT CEP itu kemudian mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai -- seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai Engineering & Construction-- untuk menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarap.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus