Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tol Sheikh Mohammed bin Zayed atau tol MBZ menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Sidang Lanjutan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang lanjutan korupsi jalan tol Sheikh Mohamed Bin Zayed atau tol MBZ berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa untuk membuktikan pengujian beban jalan tol MBZ yang sudah dilakukan di beberapa bagian sudah sesuai standardisasi.
Terdapat 5 saksi yang dihadirkan di sidang kali ini. Josia Irwan Rastandi (Direktur PT. Risen Engeneering Consultant), Budi Santoso (Direktur PT. Pratama Daya Cahya Manunggal (PDCM).
Saksi lainnya, Iwan Zarkasi sebagai (Eks Direktur Jembatan Bina Marga dan eks Wakil Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Jamasri (anggota KKJTJ), dan Bambang Suhendro (anggota KKJTJ).
2. Bayaran Konsultan
Saksi perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed periode 2016-2017 mengungkapkan bayaran konsultan dalam proyek ini mencapai miliaran rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh Josia Irwan Rastandi dan Budi Santoso yang merupakan saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JCC) 2016-2020 Djoko Dwijono dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
"Sekarang saya tanya, saudara dibayar Waskita?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024.
Josia kemudian menjawab, "Saya dibayar Waskita dan Acset."
"Berapa dibayarnya?" tanya Fahzal.
"Total Rp 5,5 miliar," ujar Josia.
3. Hakim Mempertanyakan
Dalam sidang lanjutan ini saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, diharapkan dapat membuktian pengujian beban Jalan Tol MBZ. Namun Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan penentu titik uji.
Saksi menyampaikan standardisasi uji beban dilakukan mengikuti konsensus yang dikeluarkan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Uji beban yang dilakukan yaitu statik dan dinamik di bentang-bentang jembatan yang menjadi satu kesatuan jalan tol MBZ.
"Semua harus dites, semua dibicarakan dalam rapat dengan KKJTJ," Kata Josia Irwan Rastandi saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
4. Pengujian seperti Quick Count
Saksi Direktur PT Risen Engineering Consultant Josia Irwan Rastandi mengatakan, pengujian jalan tol layang ini seperti quick count (hitung cepat) dalam pemilu.
Josia menuturkan perusahaannya melakukan uji beban terhadap pembangunan Jalan Tol MBZ. Namun, pengujian tersebut hanya dilakukan di beberapa bagian. "Jadi, titik-titik pengujian ini sama seperti quick count, Yang Mulia," kata Josia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Mendengar penjelasan Josia, hakim ketua Fahzal bertanya lebih lanjut yang dimaksud sama dengan quick count.
"Kalau katakanlah kita pemilu, kita mau cepat nih. Kita enggak mungkin hitung semua, maka ada quick count," kata Josia. "Artinya mungkin ada kriteria-kriteria yang kita lihat."
5. Tak Sampai 75 tahun
Dikutip dari Antara, ahli teknik struktur dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Triwiyono menyebutkan Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II tidak mencapai umur 75 tahun. Hal ini karena mutu beton yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
"Kalau tidak salah jalan layang harus bisa bertahan 75 tahun. Tetapi kalau mutunya tidak sesuai, ada potensi tidak mencapai umur itu," kata Andreas dalam sidang pemeriksaan ahli, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Sebelumnya, PT Tridi Membran Utama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Mei 2024, mengungkapkan dari hasil pengujian yang dilakukan, mutu beton Jalan Tol Layang MBZ tidak sesuai SNI.
AMELIA RAHIMA SARI | ARFON MANDALA PUTRA | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Saksi Sebut Tol MBZ Lolos Uji Beban 12 Truk 360 Ton