Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dai atau penceramah Muhammad Bahar bin Smith berulang kali menegaskan tak akan meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahar sebelumnya dilaporkan ke polisi karena isi dakwahnya yang dianggap mengkritik Jokowi secara tidak pantas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penegasan tak akan meminta maaf di antaranya disampaikan Bahar saat bicara di hadapan puluhan ribu--versi polisi--massa Reuni Akbar 212, Minggu 2 Desember 2018. Pemuda berusia 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar itu bahkan menyatakan memilih membusuk di dalam penjara ketimbang minta maaf. "Demi Allah saya tidak akan pernah minta maaf," ujar Bahar.
Dia menjelaskan, menghina Jokowi berdasarkan peristiwa 4 November 2016 lalu. Saat itu, katanya, ribuan ulama dan habib berkumpul di Istana Negara diberondong gas air mataoleh polisi. "Presidennya kabur," ucapnya sambil menambahkan bila polisi menangkapnya kelak, ia tak gentar.
Laporan atas dakwah Bahar diterima Polda Metro Jaya dan juga Markas Besar Polri. Yang terakhir sudah mulai memeriksa 15 orang sebagai saksi atas laporan yang diterimana itu. Sebanyak empat di antaranya adalah saksi.
Senin 3 Desember 2018 sejatinya Bahar menjalani pemeriksaan sebagai terlapor tetapi mangkir. Alasannya, surat pemanggilan sampai kepadanya terlambat.
Bahar bin Smith yang pernah ditangkap dan ditetapkan tersangka karena perusakan tempat hiburan malam pada 2012 itu lalu telah dipanggil kembali Kamis mendatang. Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono memastikan surat kali ini diterima adik Bahar.