Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Aceh Singkil -Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Singkil, Abdullah mengatakan sudah 9 Gereja tak berizin dibongkar hingga Sabtu, 24 Oktober 2015. Sesuai keputusan Pemda tinggal satu gereja lagi yang belum dibongkar.
“Tinggal menunggu perintah pembongkaran,” ujar Abdullah. Dari sembilan gereja yang dibongkar hanya satu unit yang dibongkar menggunakan escavator, itupun karena sudah malam dan cuaca hujan.
“GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah terpaksa dibongkar menggunakan alat berat karena sudah terlalu malam, dan anggota sudah kelelahan,” katanya.
Muspida Aceh Singkil menandatangani kesepakatan untuk membongkar 10 unit gereja yang tidak memiliki izin pada 12 Oktober 2015. Gereja-gereja tersebut mulai dieksekusi oleh Satpol PP sejak 19 Oktober 2015.
Pada hari pertama, Senin, 19 Oktober 2015, Satpol PP Aceh Singkil membongkar Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Desa Madumpang, GKPPD Desa Siompin dan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Desa Siompin Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Pada hari Kedua, Selasa 20 Oktober 2015, Satpol PP membongkar GKPPD Desa Kuta Tinggi dan GKPPD Desa Tuh Tuhan di Kecamatan Simpang Kanan.
Hari Ketiga, Rabu, 21 Oktober 2015, Satpol PP membongkar satu unit bangunan gereja katolik di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.
Hari Keempat, Kamis 22 Oktober 2015, Satpol PP membongkar dua unit gereja yaitu GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah dan GKPPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan.
Pada hari Ke-5, Jum’at 23 Oktober 2015, Satpol PP membongkar satu bangunan yaitu Gereja Katolik Desa Magarab, Kecamatan Danau Paris.
IMRAN MA
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini