Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.

23 Agustus 2022 | 18.37 WIB

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Perbesar
Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Umar Patek dikabarkan akan segera menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2022 lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan pemberian remisi itu telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

”Kalau secara ketentuan memang yaitu sudah ada rekomendasi dari BNPT, berkelakuan baik, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yasonna di Hotel Ayana Mid Plaza, Selasa, 23 Agustus 2022.

Yasonna menyebut, memang ada keberatan dari sejumlah pihak terkait pemberian remisi kepada Umar ini. Pemerintah, ujar dia, tentu akan mendengar segala masukan.

"Kita tahu ada keberatan kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana nanti kita lihat. Tapi kita akan pertimbangkan semua masukan-masukan yang ada ya. Kalau dari segi beliau mengikuti program deradikalisasi, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah sejak lama, tapi kami akan pertimbangkan berbagai masukan dari elemen-elemen masyarakat," ujar dia.

Umar Patek adalah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan teror itu menewaskan 202 orang. Aksi teror itu dilakukan Jemaah Islamiyah, yakni sebuah kelompok militan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Sebagian besar dari korban tewas adalah wisatawan asing. 

Umar sempat menjadi buronan sebelum akhirnya tertangkap di Pakistan pada 2011. Dia akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setahun berselang.

Ppada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 lalu, Rabu 17 Agustus 2022, Umar mendapatkan remisi sebesar 5 bulan dengan alasan memiliki perilaku baik.  Dengan begitu, ia bisa segera bebas bulan ini dari Penjara Porong di provinsi Jawa Timur jika dia mendapat pembebasan bersyarat.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menyebutkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus sudah menjalani dua pertiga masa pidananya yang jatuh pada 14 Januari 2023. Dengan potongan lima bulan penjara yang diberikan Kemenkumham, Umar bisa menghirup udara bebas lebih cepat pada bulan ini. 

"Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," kata Zaeroji kepada media, Rabu 17 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus