Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

Dosen UI Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022

19 Mei 2022 | 17.45 WIB

Pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando diamankan oleh Polisi dengan muka berlumuran darah usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Belum diketahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap Ade Armando. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando diamankan oleh Polisi dengan muka berlumuran darah usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Belum diketahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap Ade Armando. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan perkembangan kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pelengkapan berkas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah pelengkapan berkas, tersangkanya enam orang itu, kan,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Mei 2022.

Namun Zulpan belum memastikan apakah berkasnya sudah P21 atau belum. “P21-nya nanti kita cek dulu. Namun sudah berjalan kasusnya,” katanya.

Ade Armando mengalami pengeroyokan hingga nyaris ditelanjangi dalam demo mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. Ade mengalami penganiayaan dari kelompok non-mahasiswa. Akibat pemukulan itu, Ade mengalami luka-luka hingga sempat dirawat di rumah sakit.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Mereka adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP yang menyebutkan barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Cari Pelucut Celana Ade Armando, Pengacara Janjikan Rp 50 Juta

Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid meminta kepolisian untuk mengusut pelaku pelucutan celana panjang milik kliennya. Muannas mengklaim pihaknya telah mengetahui ciri-ciri para pelaku, namun belum ada kelanjutan dari pihak kepolisian.

"Soal orang yang gunakan topi dan rambut pirang yang diduga melucuti pakaian bang Ade itu juga sedang kami minta untuk lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Cuma sampai detik ini belum ada tindaklanjutnya," kata Muannas dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.

Pada kesemaptan itu, Muannas juga mengumumkan sayembara untuk mengungkap para pelaku pelucutan celana Ade Armando saat dikeroyok di depan Gedung DPR pada 11 April 2022.

"Mungkin ada masyarakat yang hadir di situ dan dia tahu dan punya foto mungkin dari sisi yang lebih jelas ya nanti karena kami butuh keadilan," ujarnya.

Muannas menjanjikan uang tunai Rp 50 juta untuk masyarakat yang dapat memberikan identitas para pelaku pelucut pakaian Ade Armando. "Kami kasih Rp 50 juta, itu uang kami pribadi dan sumbangan teman-teman yang memang simpatik sama bang Ade. Itu untuk cari pelaku yang pake topi dan rambut pirang ya yang melucuti pakaian bang Ade," kata dia.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus