Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

30 Oktober 2024 | 10.38 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syamsudin, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut Syamsudin adalah auditor utama pada Auditor Keuangan Negara (AKN) IV BPK. "Saksi diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut Syamsuddin diperiksa di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementerian Pertanian. "Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP (wajar tanpa pengecualian) Kementrian Pertanian."

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga.

Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi di Kementan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi pidana 12 tahun penjara. Padahal sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain pidana badan, PT Jakarta juga menghukum SYL membayar denda Rp 500 subsider kurungan 4 bulan. Syahrul Yasin Limpo juga harus membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai USD 30 ribu sesuai tuntutan Jaksa KPK.

Adapun alasan hakim Pengadilan Tinggi memperberat putusan SYL karena menilai putusan pada pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terlebih SYL adalah pejabat negara yang seharusnya memberi contoh dalam penyelengggaraan negara.

 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus