Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis si lancang tangan

Guru SD katolik sibolga, sum-ut, divonis 8 bulan penjara potong tahanan, karena menganiaya hingga mati muridnya. penyebab kematian anak tersebut diragukan pembela. (hk)

25 Februari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HENDRIKUS Basaro Telaumbanua melongo mendengar vonis hakim yang menghukumnya 8 bulan penjara potong tahanan. Guru matematika di kelas III/ SD Katolik Sibola, Sumatera Utara, itu merasa tak seberapa bersalah: cuma menampar "pelan-pelan" seorang muridnya yang lalai membikin PR (pekerjaan rumah). Tapi hakim, Rabu pekan lalu, menganggapnya menganiaya Donal Manalu, 11, sedemikian beratnya hingga tewas. Jaksa Haairin B. Albanik sebelumnya memang mendakwa Hendrikus, 33, pada 4 Oktober lalu memukul bagian belakang kepala Donal dengan tinju terkepal dan sebentuk cincin di jari mamisnya. Akibatnya, tuduh Jaksa lagi, anak Samin Manalu dan Marice itu jatuh sakit dan lima hari kemudian mati. Sebagai bukti, Jaksa menyodorkan visum dokter yang menyatakan, ada bekas membiru pada selaput otak Donal di dua tempat. Visum yang diteken dr. Matondang itu menyimpulkan bahwa matinya Dona karena gangguan pada jaringan otak. Ditambah keterangan 11 saksi, dalam 10 kali persidangan, tuduhan itu pun melancarkan vonis hakim. Rusli Sagala dan Ali Basyar, pembela, serasa tak percaya pada telinganya sendiri mendengar putusan Hakim Maulud Nasution. Sebab, pembela dari LBH Medan itu sebelumnya menilai keterangan para saksi sungguh lemah. Orangtua Donal dan tetangga mereka, misalnya, mengetahui peristiwa pemukulan oleh guru itu cuma dari cerita Donal. Kesaksian teman sekelas Donal, yang diberikan bukan di bawah sumpah - karena masih di bawah umur - dinilai para pembela hanya sebagai petunjuk saja. Para pembela mengajak Hakim menyimak visum. "Tak masuk akal ditemukan dua bekas membiru di kepala korban, bila hanya sekali saja dipukul tertuduh," kata Rusli. Apalagi, katanya, para saksi melihat Hendrikus hanya memukul sekali dan dengan tangan terbuka. Lalu? Kedua pengacara itu berpendapat bahwa apa yang disebut dalam visum itu adalah akibat peristiwa lain - yang terjadi sehari sebelum kasus PR. Pada 3 Oktober, pada jam turun main, Donal bersama beberapa temannya memanjat Tangga-100 yang tak jauh dari sekolah. Tangga-100, peninggalan Belanda yang terbuat dari beton, adalah jalan menuju bak penyimpanan air minum PAM Sibolga. Baru naik di jenjang ke-10, begitu cerita saksi-saksi cilik, Donal terpeleset dan jatuh terguling sampai ke kaki tangga. Dari hidungnya mengalir darah dan ia tak siuman beberapa saat. Kejadian itulah, menurut pembela, yang mungkin membuat selaput otak korban cedera. Kemungkinan cedera itu pula yang menyebabkan Donal tak mampu lagi mengerjakan PR. Hakim Maulud meragukan tangkisan pembela. "Karena tak jelas tanggal kejadiannya," katanya kepada TEMPO kemudian. Pada pemeriksaan polisi, menurut Maulud, tertuduh menyebut kejadian di Tangga-100 itu 3 Oktober. Pada hari lain ia menyebut September. Tapi di persidangan disebut lagi Oktober. "Karena meragukan, peristiwa itu saya anggap tak pernah terjadi," ujar Maulud. Bila peristiwa sepenting itu diabaikan, hakim yang sudah berdinas selama 17 tahun itu tentu punya pertimbangan, apalagi diakuinya kepada TEMPO bahwa bukti perbuatan pidana terdakwa sangat tipis. Pertimbangannya, tidak lain, "sebagai peringatan bagi guru yang lancang tangan." Hukuman 8 bulan penjara boleh jadi terlalu ringan bagi seorang terdakwa yang menganiaya hingga mati, karena ancaman hukuman tujuh tahun. Tapi, terlalu berat bagi "si lancang tangan", yang belum tentu penyebab kematian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus