Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menangkap seorang pria warga negara Cina berinisial SZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas 800 Warga Negara Indonesia (WNI). Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada Kamis, 27 Juni 2024, NCB Interpol Abu Dhabi menyerahkan SZ kepada Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami menjemput tersangka SZ di Timur Tengah. Kasusnya penipuan atau scam online dan TPPO,” kata Trunoyudo dikutip laman Divisi Humas Polri, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penangkapan ini terlaksana melalui kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol Abu Dhabi. Adapun SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB.
Trunoyudo mengungkap bahwa beberapa tersangka lain telah ditangkap sebelumnya. Dia mengklaim akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.
Tersangka SZ diduga telah menipu sebanyak 800 orang korban yang seluruhnya merupakan WNI. Sejauh ini, polisi belum merinci kasus dugaan penipuan dan TPPO tersebut. Bareskrim Polri menginformasikan bahwa tersangka SZ merupakan aktor intelektual dalam kasus TPPO tersebut. Penyidik saat ini masih fokus untuk memeriksa tersangka. “Saat ini SZ sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Truno.