Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

WP KPK Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran dalam Penarikan Rossa

Menurut WP KPK, pemulangan Kompol Rossa itu tak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik.

7 Februari 2020 | 15.38 WIB

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan) mendampingi Jaksa Penyidik,Yadin Palebangan, memberikan salam perpisahan kepada awak media terkait masa tugasnya berakhir di KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020. Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadin Palebangan dan Sugeng, untuk kepentingan peningkatan kapasitas dan memperkuat organisasi kejaksaan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan) mendampingi Jaksa Penyidik,Yadin Palebangan, memberikan salam perpisahan kepada awak media terkait masa tugasnya berakhir di KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020. Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadin Palebangan dan Sugeng, untuk kepentingan peningkatan kapasitas dan memperkuat organisasi kejaksaan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK melaporkan pimpinannya, Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas karena polemik pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Menurut WP, pemulangan itu tak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di kantornya, Jumat, 7 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yudi, Rossa adalah penyelidik sekaligus penyidik dalam operasi tangkap tangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia mengatakan penarikan Rossa dilakukan secara tiba-tiba setelah OTT itu.

Tidak ada permintaan dari Rossa untuk ditarik ke institusinya. Masa tugas Rossa juga masih panjang yaitu sampai 23 September 2020. "Bahkan bisa diperpanjang lagi sampai 2026," kata dia.

Yudi mengatakan Rossa juga tak pernah melakukan pelanggaran baik etik maupun disiplin. Polri, kata dia, bahkan sudah dua kali mengirimkan surat pembatalan penarikan, yaitu pada 21 Januari dan 29 Januari 2020. Namun, surat itu tak digubris oleh pimpinan. Pimpinan tetap memberhentikan Rossa.

Rossa sendiri, kata Yudi, tak mendapatkan surat keputusan pemberhentiannya. Ia baru tahu ada keputusan itu pada 4 Februari 2020.

Saat itu, Rossa bahkan masih melakukan tugas penyidikan ke Medan. "Dia dihubungi oleh pihak SDM agar yang bersangkutan yang ketika itu sedang bertugas di Medan atas surat perintah Deputi Penindakan," kata Yudi.

Sampai saat ini, kata Yudi, Kompol Rossa bahkan belum sempat membereskan meja kerjanya yang ada di KPK. Namun, Rossa sudah tak memiliki akses ke kantornya sendiri. Sejumlah fasilitas seperti surat elektronik juga sudah tak bisa diakses. "Yang bersangkutan pun meja kerjanya belum dibersihkan," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus