Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK melaporkan pimpinannya, Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas karena polemik pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Menurut WP, pemulangan itu tak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di kantornya, Jumat, 7 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yudi, Rossa adalah penyelidik sekaligus penyidik dalam operasi tangkap tangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia mengatakan penarikan Rossa dilakukan secara tiba-tiba setelah OTT itu.
Tidak ada permintaan dari Rossa untuk ditarik ke institusinya. Masa tugas Rossa juga masih panjang yaitu sampai 23 September 2020. "Bahkan bisa diperpanjang lagi sampai 2026," kata dia.
Yudi mengatakan Rossa juga tak pernah melakukan pelanggaran baik etik maupun disiplin. Polri, kata dia, bahkan sudah dua kali mengirimkan surat pembatalan penarikan, yaitu pada 21 Januari dan 29 Januari 2020. Namun, surat itu tak digubris oleh pimpinan. Pimpinan tetap memberhentikan Rossa.
Rossa sendiri, kata Yudi, tak mendapatkan surat keputusan pemberhentiannya. Ia baru tahu ada keputusan itu pada 4 Februari 2020.
Saat itu, Rossa bahkan masih melakukan tugas penyidikan ke Medan. "Dia dihubungi oleh pihak SDM agar yang bersangkutan yang ketika itu sedang bertugas di Medan atas surat perintah Deputi Penindakan," kata Yudi.
Sampai saat ini, kata Yudi, Kompol Rossa bahkan belum sempat membereskan meja kerjanya yang ada di KPK. Namun, Rossa sudah tak memiliki akses ke kantornya sendiri. Sejumlah fasilitas seperti surat elektronik juga sudah tak bisa diakses. "Yang bersangkutan pun meja kerjanya belum dibersihkan," ujarnya.