Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan foto pertemuan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri hanya sebagai petunjuk bagi hakim. Menurutnya foto yang sempat tersebar luas di media sosial itu tidak menerangkan apapun soal dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh Firli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kecuali kalau rekaman video, kalau rekaman video ada audionya, nah ini enggak ada," tuturnya saat di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto pertemuan antara SYL dan Firli saat berada di GOR Tangki, Jakarta Barat itu terjadi pada Maret 2022. Firli mengenakan pakaian olah raga, sedangkan Syahrul mengenakan kemeja berbalut jaket.
Pertemuan keduanya berlangsung ketika Syahrul Yasin Limpo belum ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK, yang saat itu diketuai oleh Firli Bahuri, sedang menelusuri kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang terjadi sejak 2020.
Yusril Ihza Mahendra menyebut foto tersebut bisa dikonfirmasi oleh hakim kepada saksi saat persidangan untuk memutus perkara. "Sudah ada keterangan-keterangan saksi, tapi hakim masih ragu, benar ga ini terjadi? Tapi memang betul ada pertemuan Yasin dengan Pak Firli, ini fotonya," ucapnya.
Dalam kasus ini, dia sebagai saksi yang meringankan (a de charge) untuk Firli Bahuri. Yusril menerima permintaan itu karena pasal yang dituduhkan pada Firli sensitif.
Eks menteri sekretaris negara itu juga jarang menolak jika ada yang meminta sebagai saksi ahli. "Karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," katanya.
Yusril menyiapkan keterangan tertulisnya kepada penyidik untuk menjelaskan perihal definisi soal hukum. Dia juga menjelaskan perihal definisi saksi dan soal penetapan tersangka terhadap seseorang.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 22 November 2023. Dia dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pilihan Editor: Usai Kampung Susun Akuarium Bersih Spanduk Anies-Cak Imin, Timnas AMIN: Dipasang di Kampung Lain