Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Semakin gencarnya penindakan oleh aparat penegak hukum di Negara ini tidak menghentikan langkah para gembong narkotika melancarkan aksinya. Terbukti, hasil analisis intelijen dan pemeriksaan tim gabungan menunjukkan, terdapat pengiriman sabu seberat 1.000 gram akan diedarkan di Bandung, Jawa Barat.
Untuk mengatasi hal itu, kemudian tim Airport Interdiction Bandara International Husein Sastranegara – terdiri dari unsur Kantor Bea Cukai Bandung, Polda Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, BNN Provinsi Jawa Barat, POM TNI AU, PT Angkasa Pura II (Persero), dan Maskapai Penerbangan Lion Air melakukan sinergi yang baik guna menggagalkan usaha penyelundupan narkotika melalui jalur udara tersebut.
Berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan gabungan, sabu tersebut dibawa oleh seorang WNI dengan menggunakan jalur penerbangan domestik Lion Air rute Medan – Bandung. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu diselipkan di celana dalam dan inner sol sepatu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Berdasarkan peraturan yang berlaku, kasus ini telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Heru, Jumat, 28 Oktober 2016.
Mereka, tambah Heru, akan diancam hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Perlu diketahui, keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu melalui jalur penerbangan domestik ini telah menyelamatkan 7.000 jiwa generasi muda Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini