Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

BPBD Siapkan Tanggap Darurat Bencana di Samarinda

BPBD Samarinda menyiapkan status tanggap darurat akibat banjir dan longsor yang merusak infrastruktur, termasuk Jalan HAM Rifaddin. Penanganan menunggu surat pernyataan dari wali kota.

15 Mei 2025 | 14.44 WIB

Banjir melanda di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, 13 Mei 2025. Antara/M Risyal Hidayat
Perbesar
Banjir melanda di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, 13 Mei 2025. Antara/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Suwarso, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, mempertimbangkan agar Pemerintah Kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul banjir dan tanah longsor yang melanda sejak Senin, 12 Mei 2025. Bencana ini menelan korban jiwa serta merusak sejumlah fasilitas dan infrastruktur penting kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Salah satu dampak paling serius terjadi di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir. Jalan nasional yang menghubungkan Samarinda dan Balikpapan itu terputus total, menghambat arus kendaraan dan distribusi logistik masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suwarso mengatakan, penetapan status tanggap darurat mendesak dilakukan mengingat intensitas hujan yang masih tinggi, sesuai prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). “Kami sedang mempersiapkan surat penetapan tanggap darurat. Jika surat segera keluar, perbaikan fisik bisa dimulai dalam dua minggu ke depan sambil menunggu dana dari pusat,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional. Menurut informasi yang diperoleh dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Hendro Satrio, status tanggap darurat akan digunakan sebagai dasar mengklaim dana dari Kementerian PUPR.

Karena jalan HAM Rifaddin berstatus jalan nasional, Pemerintah Kota Samarinda tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani kerusakan tersebut. BBPJN Kaltim memegang peran penting dalam proses perbaikan.

Namun, sebelum pengajuan dana Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat diajukan ke Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Pemkot harus terlebih dahulu menerbitkan surat pernyataan tanggap darurat dari Wali Kota Samarinda sebagai syarat administratif. (*)

Tempo

Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus