Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Gedung Wyata Guna yang akan dijadikan Sekolah Rakyat dipastikan tidak termasuk cagar budaya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arief Syaifudin, baru-baru ini.
Sampai saat ini,kata dia, bangunan tersebut belum pernah diajukan untuk menjadi cagar budaya. "Tidak tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan juga belum (diajukan, red-). Kan bangunan cagar budaya itu berdasarkan keputusan wali kota," ujarnya.
Suatu bangunan menurut Arief termasuk cagar budaya dengan menempuh sejumlah prosedur. Di antaranya melakulan kajian melalui TACB (Tim Ahli Cagar Budaya). Saat ini Perda No. 7 Tahun 2018 sedang direvisi. "Revisi perda ini ternyata lebih dari 20 persen, sehingga dicabut perda yang lama ini diganti dengan perda yang baru," kata dia.
Diharapkan, dalam waktu dekat perda terbaru akan ditetapkan. “Pengesahannya itu melalui penetapan dewan, sepertinya dalam waktu dekat. Perda yang terbaru ini akan ditetapkan dan itu memang hasil naskah akademik dan sebagainya disesuaikan dengan undang-undang," kata dia.
Apabila perda baru sudah disahkan, Perda No. 7 Tahun 2018 dicabut. Ini dilakukan karena setelah dievaluasi, perda sudah lima tahun dan lebih dari 50 persen revisiannya sehingga harus dicabut dan dibuat perda baru. "Tadi Pak Wali sudah menanyakan dan saya katakan (Wyata Guna) tidak masuk cagar budaya, itu sudah saya klarifikasi," kata dia.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyebut, pembongkaran bangunan di Wyata Guna dilakukan tanpa pemberitahuan terkait status salah satu gedung yang dirobohkan sebagai bangunan cagar budaya untuk kepentingan Sekolah Rakyat. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini