Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Kebijakan Energi Nasional (KEN) disusun sebagai pedoman pengelolaan energi guna mewujudkan Kemandirian dan Ketahanan Energi sebagai sistem pendukung proses pembangunan nasional. Kemandirian dan Ketahanan Energi ini dapat dicapai dengan melakukan sejumlah langkah. Di antaranya yang paling mendasar adalah dengan membangun paradigma, bahwa sumber daya energi tidak lagi dijadikan sebagai komoditas ekspor semata, melainkan harus dipakai sebagai modal pembangunan nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hingga saat ini, energi masih menjadi komoditi ekspor yang menopang penerimaan negara, dalam hal ini untuk devisa negara. Namun, perlu diketahui, Kebijakan Energi Nasional (KEN) memberi paradigma baru ke depan, bahwa sumber daya energi dan sumber energi semestinya menjadi modal pembangunan bangsa agar rakyat lebih makmur, yaitu dengan menjadikan energi sebagai kekuatan fundamental aktivitas ekonomi domestik, baik sektor industri, transportasi, komersial maupun rumah tangga, sehingga tercipta multiplier effect yang menghasilkan nilai tambah, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, dan akhirnya meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEN yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014 memuat empat aspek kebijakan utama dalam pengelolaan energi nasional. Pertama, ketersediaan energi dalam memenuhi kebutuhan nasional. Kedua, prioritas pengembangan energi. Ketiga, pemanfaatan sumber daya energi nasional. Keempat, kewajiban menyediakan cadangan energi nasional. Kebijakan utama tersebut dilengkapi dengan kebijakan pendukung yang antara lain mendorong diversifikasi dan konservasi energi, serta perhatian pada dampak lingkungan hidup.
Kebijakan KEN itu dijadikan sebagai pegangan dalam pengelolaan energi nasional, dengan target untuk mencapai elastisitas energi nasional kurang dari satu pada tahun 2025,
penurunan intensitas energi final sebesar 1% per tahun sampai dengan tahun 2025; rasio
elektrifikasi sebesar 85% pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% pada tahun
2020, rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85%, serta porsi Energi Baru Terbarukan dalam penyediaan energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025.
Kebijakan energi nasional itu disusun sebagai pedoman untuk memberi arah pengelolaan
energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi untuk
mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. Kemandirian energi dan ketahanan energi nasional itu dicapai dengan mewujudkan sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional; kemandirian pengelolaan energi; ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri; pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; pemanfaatan energi secara efisien di semua sektor; akses masyarakat terhadap energi secara adil dan merata; pengembangan kemampuan teknologi, industri dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia; terciptanya lapangan kerja; dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sumber energi dan/atau sumber daya energi ditujukan untuk modal pembangunan guna
sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan
tenaga kerja.
Pemerintah akan memenuhi ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional itu dengan cara meningkatkan eksplorasi sumber daya, potensi dan/atau cadangan terbukti energi, baik dari jenis fosil maupun energi bare dan energi terbarukan; meningkatkan produksi energi dan sumber energi dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri; meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi dan distribusi penyediaan energi; mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara dan menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor; mewujudkan keseimbangan antara laju penambahan cadangan energi fosil dengan laju produksi maksimum; memastikan terjaminnya daya dukung lingkungan untuk menjamin ketersediaan sumber energi air dan panas bumi.
Dalam mewujudkan ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, jika terjadi tumpang
tindih pemanfaatan lahan dalam penyediaan energi, maka pemerintah akan mendahulukan
yang memiliki nilai ketahanan nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.
Prioritas pengembangan energi akan dilakukan melalui pengembangan energi dengan
mempertimbangkan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi, dan
pelestarian fungsi lingkungan; penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki
akses terhadap energi listrik, gas rumah tangga, dan energi untuk transportasi, industri, dan pertanian; pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat; pengembangan energi dan sumber daya energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri; dan pengembangan industri dengan kebutuhan energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya sumber daya energi.
Untuk info lebih lanjut silahkan ke www.den.go.id. (*)