Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Parkir di Kelapa Gading Kini Tak Perlu Tunai

Selain untuk pembayaran parkir melalui TPE BRIZZI juga dapat
digunakan untuk menyederhanakan dan mempercepat transaksi
lainnya.

26 Maret 2015 | 12.30 WIB

Parkir di Kelapa Gading Kini Tak Perlu Tunai
Perbesar
Parkir di Kelapa Gading Kini Tak Perlu Tunai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO BISNIS - Sejak awal  2015, Unit Pengelola Parkir Pemprov DKI Jakarta mulai menggencarkan program pembayaran parkir secara elektronik atau sering disebut e-parking. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran parkir. Tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai dalam pecahan kecil, biaya parkir dapat dibayar menggunakan uang elektronik.


Setelah program tersebut selesai diimplementasikan di wilayah Jakarta Pusat, yaitu Jalan Sabang dan sekitarnya kini Pemprov DKI mulai memperluasnya ke Jakarta Utara. Hari ini, Rabu (25/3), terminal parkir elektronik (TPE) perdana diimplementasikan di kawasan Boulevard Kelapa Gading. Untuk menyukseskan program ini BANK BRI bersama lima bank ternama lainnya kembali memberi dukungan kepada Pemprov DKI lewat kartu BRIZZI.


“BRI sebagai bank dengan kemampuan teknologi yang sudah sangat maju merasa perlu memberi dukungan untuk kesuksesan program e-parking. Selain sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah DKI, ini adalah komitmen kami untuk turut mewujudkan Less Cash Society yang selama ini dicanangkan. Kami siap memberi lasyanan lewat produk e-banking kami dan terutama kali ini melalui BRIZZI,” ujar Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BANK BRI


BRIZZI adalah uang elektronik yang berbasis teknologi chip yang dapat dimiliki baik oleh nasabah BANK BRI maupun nasabah bank lainnya. Kartu ini juga merupakan satu-satunya uang elektronik yang dapat diisi ulang (top-up) menggunakan kartu debit, ATM, maupun fasilitas e-banking bank apapun. Asalkan bank tersebut tergabung dalam Jaringan Prima, Bersama dan Link.


Resmi diimplementasikannya TPE di sejumlah area parkir di Kelapa Gading menandakan bahwa seluruh uang elektronik dari bank yang digandeng oleh Pemprov DKI dapat digunakan mulai hari ini. Termasuk kartu BRIZZI dari BANK BRI.


Untuk dapat melakukan pembayaran parkir dengan BRIZZI di berbagai lokasi TPE caranya sangat mudah. Cukup tempelkan BRIZZI pada reader di TPE, pilih jenis atau tipe kendaraan yang digunakan, masukkan nomor polisi dan perkiraan lama parkir. Setelah angka konfirmasi harga muncul, pilih tanda checklist. Pembayaran parkir selesai dan sebagai tanda bukti transaksi selembar struk akan keluar dari TPE.


Keuntungan lain menggunakan BRIZZI selain kemudahan top-up adalah sifatnya yang multiguna. Selain untuk pembayaran parkir melalui TPE BRIZZI juga dapat digunakan untuk menyederhanakan dan mempercepat transaksi lainnya. Kartu ini dapat digunakan sebagai media bayar terintegrasi berbagai transportasi umum seperti Commuter Line, Transjakarta, Trans Jogja, Batik Solo Trans, Trans Metro Pekanbaru. Selain itu juga transaksi harian di berbagai merchant yang telah bekerjasama dengan BANK BRI.


Kedepannya kemudahan pembayaran parkir menggunakan uang elektronik seperti BRIZZI tidak hanya dapat dirasakan di Jalan Sabang dan Boulevard Kelapa Gading saja. Pemprov DKI akan memperluas sistem pembayaran parkir elektronik ini ke berbagai wilayah lain di DKI Jakarta. Terutama yang merupakan pusat bisnis dan ramai pengunjung.


Tahun ini Pemprov DKI memiliki target untuk mengimplementasikan TPE di 114 titik. Untuk tahap awal sebanyak 11 TPE telah dipasang di kawasan Jakarta Pusat, dan di bulan Maret ini telah dipasang 87 TPE untuk area Kelapa Gading. Setelah Jakarta Pusat dan Kelapa Gading Pemprov DKI akan memperluas pengimplementasian parkir elektronik ke kawasan Faletehan, Jakarta Selatan.


INFORIAL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus