Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menggelar kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Senin, 8 Juli 2019 di Kantor PPSDM KEBTKE, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Uji kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang digelar hingga 10 Juli 2019 ini dikuti oleh 50 orang dan difasilitasi oleh International Copper Association Southeast Asia (ICASEA), yaitu organisasi CSR yang berperan aktif dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia untuk Bidang Ketenagalistrikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada kesempatan itu, dilakukan pula penandatangan kerja sama antara PPSDM KEBTKE dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Acara dihadiri oleh Direktur ICASEA yang diwakili oleh Glen Mandley, Direktur Operasional PT ELESKA IATKI M. Zaki Riyana, perwakilan Extrana Cable Ir. Rahman Sajana Tresna, perwakilan dari PT Schneider Electric Indonesia Franco Nasarino Nainggolan, dan Ading Januandry, serta pejabat administrator di lingkungan PPSDM KEBTKE bersama Pejabat Administrator di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M., menyampaikan bahwa penyediaan listrik 35.000 megawatt yang dicanangkan oleh pemerintah pusat telah sejalan dengan visi pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023. Visi yang dimaksud, yaitu terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi dengan salah satu indikator kinerja utama Gubernur di Bidang Ketenagalistrikan adalah peningkatan konsumsi listrik per kapita.
Berdasarkan beberapa hasil kajian akademisi dunia, konsumsi listrik per kapita ini merupakan salah satu indikator kesejahteraan yang memiliki korelasi yang kuat dengan laju pertumbuhan ekonomi dan indeks pembangunan manusia.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Dan, setiap tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan wajib dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Karena itu, sertifikasi kompetensi tenaga teknik menjadi sangat strategis dan penting dalam menjawab tantangan pembangunan ketenagalistrikan, dalam rangka mendukung program pemerintah 35 GW dan mencapai target konsumsi listrik per kapita.
Kegiatan sertifikasi kompetensi tenaga listrik yang dilaksanakan di PPSDM KEBTKE ini diharapkan dapat menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan tenaga teknik bidang ketenagalistrikan yang kompeten dan profesional demi kemajuan ketenagalistrikan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia KEBTKE, Drs. Wawan Supriatna, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kompetensi tenaga teknik adalah kemampuan tenaga teknik untuk melaksanakan pengujian kompetensi yang dilandasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, berdasarkan pengakuan tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi kompetensi.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Tenaga Teknik juga mendukung salah satu program Gubernur Jawa Barat sesuai jargon “Jawa Barat Energi Juara” untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan tenaga teknik yang berkompeten sehingga dapat menciptakan Keselamatan Ketenagalistrikan. (*)