Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Presiden: BLT BBM Sudah Diterima 8,1 Juta Orang

Pembagian BLT BBM diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga perekonomian nasional tetap stabil.

15 September 2022 | 19.28 WIB

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo saat meninjau penyerahan bantuan sosial di Kantor Pos Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, pada Kamis, 15 September 2022.
Perbesar
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo saat meninjau penyerahan bantuan sosial di Kantor Pos Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, pada Kamis, 15 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL - Presiden Joko Widodo menyatakan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) telah mencapai 8,1 juta penerima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Sampai hari ini pemerintah telah membagikan 8.179.000 (orang) dan sudah naik pada angka 461 kabupaten dan kota. Kalau kemarin 431, sekarang 461, lompatannya cepat sekali," ujar Presiden saat meninjau penyerahan bantuan sosial di Kantor Pos Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, pada Kamis, 15 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun target total penerima bantuan sebanyak 20,6 juta orang. Pembagian BLT BBM ini, kata Jokowi, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga perekonomian nasional tetap stabil.

Selain BLT BBM, Presiden Jokowi yang didampingi Iriana Joko Widodo juga menyerahkan bantuan lain berupa sembako dan BLT kepada peserta program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Dobo.

Rombongan Presiden di Maluku termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus