Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

RSUD Tarutung Pangkas Biaya Pemeriksaan Narkoba Hingga 47 Persen

Direktur RSUD Tarutung, dr. Janri Aoyagie Nababan, menjelaskan bahwa tim RSUD telah berhasil mengurangi besaran biaya pemeriksaan dengan memangkas biaya sarana.

21 April 2024 | 11.00 WIB

RSUD Tarutung Pangkas Biaya Pemeriksaan Narkoba Hingga 47 Persen
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL - RSUD Tarutung telah menurunkan biaya pemeriksaan narkoba hingga 47 persen. Keputusan ini sebagai langkah untuk merespons permintaan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan dan sebagai bentuk empati terhadap pemohon yang merasa terbebani oleh biaya pemeriksaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur RSUD Tarutung, dr. Janri Aoyagie Nababan, menjelaskan bahwa tim RSUD telah berhasil mengurangi besaran biaya pemeriksaan dengan memangkas biaya sarana, sehingga tarif yang sebelumnya tinggi kini dapat menurun sebesar 41 hingga 47 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk menindaklanjuti harapan Bupati Taput Nikson Nababan, dan tentunya juga menyikapi keluhan masyarakat dan berempati akan pemohon yang merasa terbebani dengan besaran tarif pemeriksaan narkoba. Tim RSUD Tarutung telah memangkas besaran sisi pembiayaan jasa sarana dan mampu menurunkan kisaran tarif sebesar 41 persen hingga 47 persen dari besaran tarif sebelumnya," terang dr Janri, dikutip dari Antara.

Perubahan tarif ini juga berhubungan dengan harga reagensia terbaru yang telah dibeli oleh RSUD Tarutung. Sebelumnya, biaya pemeriksaan narkoba tiga panel di RSUD Tarutung sebesar Rp 275.000, namun sekarang telah diturunkan menjadi Rp 165.000.

Demikian pula dengan pemeriksaan narkoba enam panel, yakni THC/Ganja, Metamfetamin, Morfin, Amfetamin, Kokain, dan Benzodiazepine, yang sebelumnya dibandrol dengan tarif Rp 475.000, kini hanya dikenakan biaya Rp 250.000.

"Semoga saja, penetapan tarif terbaru ini akan meringankan beban pembiayaan untuk seluruh pemohon," katanya, menambahkan. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus