Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Lantaran membawa narkotika, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RK ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Minggu, 11 Desember 2016. Tidak tanggung-tanggung, WNA berusia 29 tahun tersebut kedapatan akan menyelundupkan barang haram jenis hashish seberat 3 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto menjelaskan, kronologi penangkapan WNA tersebut berawal dari kecurigaan terhadap penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Denpasar yang membawa koper berisi 27 kemasan pasta gigi. Saat itu, pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai pukul 13.30 WITA. “Setelah memeriksa koper tersebut, diketahui pasta gigi hanya untuk menyamarkan 3 kilogram narkotika yang ada di dalamnya,” kata Budi belum lama ini.
Setelah diperiksa secara mendalam, tersangka berinisial RK itu mengaku berasal dari Rusia dan sengaja datang ke Bali untuk menikmati libur Natal dan Tahun Baru 2017. “Tersangka akan menggunakan barang tersebut untuk berpesta pora dan mengedarkannya di Bali saat Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Tersangka, lanjutnya, diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Tersangka kemudian diserahterimakan kepada Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Budi menyebutkan, sepanjang 2016, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan penindakan sejumlah barang haram berupa 83,01 gram marijuana, 29,78 gram methamphetamine, 5,63 gram ( 5 tablet) MDMA, 0,04 gram LSD, 160 tablet erimin five, 2.999,15 gram hashish, dan 175 tablet NPP. “Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, khususnya warga Bali,” ucapnya. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini