Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap ada 14 orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh polisi di Hong Kong atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menerima informasi penangkapan tersebut pada Selasa, 28 Mei 2024, setelah polisi melakukan penangkapan sehari sebelumnya pada Senin.
Polisi menangkap 20 orang, termasuk 14 pekerja rumah tangga (PRT) dari Indonesia, karena diduga telah membuka rekening bank untuk menampung uang hasil pencucian sejumlah lebih dari HK$10 juta atau sekitar Rp20,7 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Total kerugian akibat penipuan ini mencapai sekitar HK$5,4 juta atau sekitar Rp11 miliar.
Empat belas buruh migran Indonesia yang ditangkap adalah perempuan berusia 29 antara 63 tahun, dan sisanya adalah enam pria Hong Kong, menurut laporan media setempat.
“Tindakan lanjut segera dari KJRI Hongkong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kepala inspektur polisi di wilayah Kowloon Timur mengatakan bahwa sindikat lokal menargetkan PRT asing dan membujuk mereka untuk membuka rekening bank dengan imbalan uang antara HK$1.000 atau Rp2 juta hingga HK$2.500 atau Rp5,1 juta.
Terungkap dari hasil penyelidikan polisi bahwa modus para anggota sindikat adalah membuka rekening bank bersama PRT asing di taman, tempat makan cepat saji atau kamar hotel menggunakan aplikasi seluler. Akun-akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh sindikat.
Setelah setoran dari korban penipuan dimasukkan ke dalam rekening, uang tersebut akan ditransfer ke rekening lain untuk “dibersihkan” guna menghindari penyelidikan polisi, kata kepala inspektur polisi Eric So.
Dari 20 orang tersangka yang diringkus, enam pria dan dua perempuan diidentifikasi sebagai anggota inti sindikat, sementara 12 orang berperan sebagai pemegang rekening. Beberapa di antara mereka memiliki hubungan dengan triad, kata polisi.
Para tahanan dikatakan telah membuka setidaknya 17 rekening bank untuk mencuci lebih dari HK$10 juta hasil kejahatan.
Keuntungan finansial tersebut berasal dari 39 kasus penipuan yang terjadi antara November dan April 2023, termasuk penipuan belanja, penipuan biaya di muka, dan penipuan dengan modus percintaan (love scam).
Kemlu mengimbau WNI, khususnya buruh migran, yang berada di Hong Kong untuk berhati-hati dengan berbagai modus pencucian uang, dan agar tidak mudah terbujuk oleh permintaan untuk membuka rekening bank online dengan iming-iming imbalan uang.
“Hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut,” kata Judha.
Terdakwa pencucian uang di Hong Kong dapat dijatuhkan denda hingga HK$5 juta atau sekitar Rp10 miliar dan 14 tahun penjara.
Pilihan Editor: Bawa Daging Babi, WNI Didenda Rp 100 Juta di Taiwan
NABIILA AZZAHRA A. | HONG KONG FREE PRESS