Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bangkok - Pengadilan militer Thailand mendakwa dua pelaku serangan bom Bangkok yang menewaskan 20 orang, termasuk 14 orang asing. Keduanya adalah Bilal Mohammad dan Mierali Yusufu.
Pengacara untuk salah satu terdakwa, Schoochart Kanpai, mengatakan pengadilan militer Bangkok menerima sepuluh tuduhan terhadap dua terdakwa pada Selasa, 24 November 2015. Termasuk di antaranya pembunuhan berencana, kepemilikan ilegal senjata, dan pembunuhan melalui pengeboman.
"Pengadilan telah menerima sepuluh tuduhan resmi dari jaksa yang diajukan terhadap dua orang," ucap Schoochart. Dia berujar, penerjemah sedang disiapkan untuk kedua tersangka karena mereka tidak bisa berkomunikasi dengan penerjemah yang disiapkan polisi.
"Dakwaan itu sedang diterjemahkan dari bahasa Thai ke bahasa Inggris," tutur Schoochart. "Dan mereka secara resmi akan mendengar tuduhan pada 16 Februari."
Dokumen yang dikirim jaksa ke pengadilan menyatakan Mohammad dan Yusufu adalah warga Cina dari kelompok minoritas Uighur.
Masyarakat Uighur adalah komunitas warga Cina berbahasa Turki yang menempati wilayah Xinjian barat. Beberapa orang Turki melihat masyarakat Uighur memiliki ikatan budaya dan agama dengan mereka dan menganggap masyarakat Uighur sebagai saudara. Masyarakat Uighur, yang sebagian besar muslim, mengatakan melarikan diri dari Xinjiang karena penganiayaan. Sedangkan Beijing membantah kabar itu.
Laman Trust.org, 24 November 2015, melaporkan, Mohammad dan Yusufu telah ditahan di sebuah pangkalan militer di Bangkok sejak penangkapan mereka masing-masing pada Agustus dan September lalu. Motif pengeboman masih belum jelas, dan hingga kini belum ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.
Polisi telah merilis surat perintah penangkapan terhadap 17 orang yang diduga terlibat dalam pengeboman di Bangkok. Namun polisi mengatakan banyak dari mereka yang melarikan diri ke luar negeri.
TRUST.ORG | MECHOS DE LAROCHA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini