Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Eks Menteri Inggris Apresiasi Putusan Pengadilan Tolak Warga Eks ISIS Pulang

Mantan Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid, mendukung langkah Mahkamah Agung menolak kepulangan mantan anggota ISIS Shamima Begum

26 Februari 2021 | 18.34 WIB

Shamima Begum, warga negara Inggris yang ingin pulang ke negaranya setelah menjadi istri militan ISIS. Sumber: news.sky.com
Perbesar
Shamima Begum, warga negara Inggris yang ingin pulang ke negaranya setelah menjadi istri militan ISIS. Sumber: news.sky.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid, mendukung langkah Mahkamah Agung menolak kepulangan mantan anggota ISIS Shamima Begum. Menurutnya, Mahkamah Agung telah mengambil langkah yang tepat karena menerima kepulangan Begum sama saja mengancam keamanan nasional Inggris.

"Tidak ada solusi sederhana atas masalah ini. Pembatasan terhadap hak dan kebebasan individu terkait adalah konsekuensi dari tindakan ekstrim yang ia lakukan dulu," ujar Sajid Javid mengomentari putusan untuk Shamima Begum, dikutip dari Al Jazeera, Jumat, 26 Februari 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Shamima Begum kehilangan kewarganegaraan Inggrisnya ketika ia didapati pergi ke Suriah untuk bergabung ke ISIS pada 2019 lalu. Kala itu, kewarganegaraan Inggris Shamima Begum dicabut oleh Sajid Javid yang masih menjabat Menteri Dalam Negeri.

Belakangan, Shamima Begum memutuskan untuk keluar dari ISIS. Hal tersebut didorong temuannya bahwa kehidupan di Suriah tidak sesuai ekspekatasinya. Selain itu, ketiga anaknya, hasil pernikahan dengan kombatan ISIS, juga sudah meninggal. Namun, karena kewarganegaraannya sudah dicabut, permohonannya untuk bisa kembali ke Inggris ditolak.

Renu Begum, saudara perempuan dari gadis remaja Inggris Shamima Begum, memegang foto saudara perempuannya saat dia meminta agar dia pulang ke Scotland Yard, di London, Inggris 22 Februari 2015. [REUTERS / Laura Lean]

Pada 2019, Shamima Begum mengajukan banding atas penolakan itu. Permohonannya sempat dikabulkan karena majelis menganggap Shamima Begum tidak bisa dibiarkan tanpa kewarganegaraan apapun. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonannya dengan pertimbangan kepulangan Shamima bisa menjadi ancaman atas keamanan nasional Inggris.

Kelompok Hak Asasi Manusia yang berbasis di Inggris, Liberty, mengkritik putusan itu. Menurutnya, Mahkamah Agung telah membuat preseden buruk karena putusan diambil tanpa memberi Shamima kesempatan untuk menjelaskan situasinya ataupun membela diri. Shamima sendiri tidak dihadirkan dalam kapasitas apapun di persidangan itu.

"Mencabut kewarganegaraan seseorang tanpa proses yang adil bisa menjadi preseden buruk...Meski pemerintah mengklaim Shamima bisa mengajukan kewarganegaraan di Bangladesh, ia lahir di Inggris dan tidak punya paspor," ujar Liberty dalam keterangan persnya.

Pihak Shamima Begum, hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan apapun atas putusan Mahkamah Agung Inggris.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Mantan Anggota ISIS Shamima Begum Pulang ke Inggris

ISTMAN MP | AL JAZEERA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus