Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Kementerian Luar Negeri Tangani 44.521 Kasus Perlindungan WNI Sepanjang 2023, Apa Saja?

Kementerian Luar Negeri menangani 44.521 kasus perlindungan WNI sepanjang 2023.

5 Januari 2024 | 09.00 WIB

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Perbesar
Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI sepanjang 2023 tercatat menangani lebih dari 44 ribu kasus perlindungan WNI. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Kamis, 4 Januari 2024 menyebut 2023 sebagai tahun yang sangat dinamis bagi perlindungan WNI karena semakin banyaknya konflik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


 
“Semakin banyaknya konflik, maka semakin bertambah tanggung jawab kita untuk memberikan perlindungan pada WNI di luar negeri,” katanya dalam acara Diskusi Kilas Balik Diplomasi Indonesia di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Total Kementerian Luar Negeri telah menangani 44.521 kasus perlindungan WNI di luar negeri. Sebanyak 1.119 di antaranya adalah kasus WNI yang dievakuasi dari berbagai kawasan rentan konflik.

“Termasuk yang paling akhir adalah evakuasi yang dilakukan dari Gaza menuju Indonesia,” ungkap Retno, yang menambahkan saat ini tinggal dua dari sepuluh orang WNI yang memilih untuk menetap di Gaza.


 
Kedua orang tersebut adalah mahasiswa sekaligus relawan Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C), Fikri Rofiul Haq dan Reza Aldilla Kurniawan. Keduanya masih menjalankan tugas kemanusiaan di Gaza yang sedang digempur Israel. Sementara delapan WNI lainnya telah dievakuasi, termasuk salah satu rekan Fikri dan Reza di MER-C yaitu Farid Zanzabil Al-Ayubi.


 
Retno menambahkan di antara puluhan ribu kasus perlindungan WNI, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga berkaitan dengan online scam atau penipuan daring meningkat dengan tajam. Kondisi ini membuatnya harus bertemu secara langsung dengan Menteri Dalam Negeri dan kepala polisi di Kamboja — negara yang marak akan kasus online scam — untuk memberantas fenomena tersebut.

“Alhamdulillah banyak sekali saudara-saudara kita yang sudah diselamatkan, tapi tantangan ke depan mengenai TPPO akan terus berjalan,” ujarnya.


 
Kementerian Luar Negeri sebelumnya mencatat lebih dari 3.300 WNI menjadi korban online scam sejak 2020 hingga 2023. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyebut lonjakan angka korban paling tinggi terjadi antara 2021 dan 2022 di Myanmar.


 
Selain Myanmar, menurut Judha ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Desember 2023, korban tersebar di beberapa negara lain seperti Kamboja, Uni Emirat Arab (UEA), Myanmar, Vietnam, Thailand, Malaysia dan Filipina,


 
Sedangkan Retno mengatakan online scam dan upaya memerangi TPPO menjadi sorotan di bawah keketuaan Indonesia di ASEAN. Di level regional, Indonesia terlibat sebagai negosiator dalam deklarasi negara-negara ASEAN untuk memberantas perdagangan manusia yang disebabkan penyalahgunaan teknologi.


 
Sementara di level bilateral, Indonesia telah menandatangani kerja sama penanganan kejahatan lintas batas dengan Kamboja untuk memberantas maraknya online scam. Indonesia juga berupaya melalui Bali Process, yaitu forum internasional yang dibentuk pada 2002 untuk memberantas penyelundupan manusia, perdagangan manusia dan kejahatan transnasional. Lewat forum ini, Indonesia menangani online scam dari kantor regionalnya di Bangkok, Thailand.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus