Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Soal Vonis Atas Siti Aisyah, Dubes Rusdi Kirana Berharap Bebas

Dubes Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengajak semua pihak tidak menduga-duga soal putusan hakim atas nasib Siti Aisyah.

19 Maret 2018 | 06.33 WIB

Presiden direktur Lion Grup, Rusdi Kirana, berpidato dalam penandatanganan kontrak dengan CEO ATR di Palazzo Chigi, Roma, 27 November 2014. ANDREAS SOLARO/AFP/Getty Images
Perbesar
Presiden direktur Lion Grup, Rusdi Kirana, berpidato dalam penandatanganan kontrak dengan CEO ATR di Palazzo Chigi, Roma, 27 November 2014. ANDREAS SOLARO/AFP/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, berharap Siti Aisyah, yang menjadi terdakwa pelaku pembunuh terhadap Kim Jong-nam, bisa dibebaskan. Kendati demikian, seluruh pihak sebaiknya tidak menduga-duga putusan hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kim Jong-nam adalah kakak tiri dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, yang tewas terkena racun VX di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada 2017. Siti Aisyah, 25 tahun, dan Doan Thi Huong, 29 tahun, dari Vietnam menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca: Siti Aisyah Bertemu KBRI, Ini Pengakuannya Soal Video Prank

Terdakwa Siti Aisyah dikawal oleh polisi di terminal anggaran KLIA2 di Sepang, Malaysia, 24 Oktober 2017. Aisyah sempat didorong menggunakan kursi roda untuk mengelilingi bandara. AP
 
 
 
"Sebagai duta besar, kami akan selalu hadir dan mendampingi persidangan kasus ini, dengan harapan dibebaskan tetapi kita tak boleh berspekulasi. Saya pribadi tidak akan memberikan statemen akan hasil putusan pengadilan karena saya tidak boleh mengintervensi hasil putusan pengadilan," kata Rusdi, Jumat, 16 Maret 2018 di sela-sela peresmian sebuah Community Learning Center, di Miri, Sarawak, Malaysia.  
 
Sidang kasus pembunuhan terhadap Kim Jong-nam masih bergulir hingga pekan ketiga Maret 2018. Sebelumnya investigasi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menemukan pemerintah Korea Utara telah menggunakan racun kimia VX untuk membunuh Kim Jong-nam.
 
Doan Thi Huong, dikawal petugas kepolisian setelah sidang pembunuhan Kim Jong Nam di pengadilan Shah Alam, Malaysia, 2 Oktober 2017. Mahkamah akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menghampiri Kim Jong-nam di Balai keberangkatan KLIA2 dan terus mengusap cairan beracun VX ke muka dan mata korban. AP
 
Temuan ini menjadi pembuktian kuat bahwa kasus ini adalah pembunuhan, yang bermotif politik sehingga menjadi sebuah angin segar bagi Siti Aisyah untuk terbebas dari ancaman hukuman mati. 
 
Kim Jong-nam tewas diracun pada 13 Februari 2017 di bandar udara internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Dua perempuan terduga pelaku pembunuhan, yang salah satunya Siti Aisyah, meraupkan racun kimia VX ke wajahnya. 
 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus