Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) angkat bicara soal kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI / TKI), pemetik buah di Inggris yang terlilit utang dengan broker. BP2MI berkoordinasi dengan KBRI London kini tengah memeriksa kesesuaian pembayaran upah dan akomodasi yang dianggap bermasalah terhadap TKI tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait hal tersebut kami sedang menurunkan tim untuk memastikan. Seharusnya itu merupakan tanggung jawab dari P3MI yang merekrut," kata Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Mocharom Ashadi, dalam pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 18 Agustus 2022. Yang dimaksud P3MI oleh Ashadi adalah Al Zubara Manpower.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini terungkap saat seorang PMI / TKI mengakui bahwa dia dibebani utang hingga £5 ribu atau Rp 89 juta untuk bekerja musiman di Inggris. Utang tersebut berasal dari biaya penerbangan, visa, dan biaya tambahan dari akomodasi lain.
PMI lainnya mengatakan dia dibayar kurang dari £300 atau sekitar Rp 5,3 juta dalam satu minggu, setelah dipotong biaya penggunaan karavan (tempat tinggal). TKI tersebut bekerja di Clock House Farm, yang menyuplai buah beri ke empat supermarket Inggris, seperti Marks & Spencer, Waitrose, Sainsbury's, dan Tesco.
TKI ini diambil oleh AG Recruitment Inggris dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Al Zubara Manpower. Kemudian, Al Zubara Manpower meminta bantuan pihak ketiga (broker) untuk mencari tenaga kerja itu.
Hukum di Inggris melarang penyalur meminta uang imbalan kepada pekerja. AG mengklaim tidak punya pengalaman menarik buruh dari Indonesia, sehingga meminta Al Zubara Manpower. TKI itu diproyeksikan untuk mengganti pegawai dari Ukraina dan Rusia.
Kantor Dalam Negeri dan Gangmaster dan Otoritas Penyalahgunaan Tenaga Kerja (GLAA) sedang memeriksa tuduhan tersebut, sementara supermarket telah meluncurkan penyelidikan. AG dan Clock House Farm menyebut Al Zubara Manpower ilegal dan mengaku tak mau berurusan jika tahu ada masalah demikian.
Sebelumnya, KBRI London dalam keterangan pers, Rabu, 17 Agustus 2022, mengatakan pihaknya telah membuat langkah terpadu bersama Pusat (Kemenlu, Kemenaker, dan BP2MI). Langkah terpadu itu, di antaranya meninjau langsung dan berdialog dengan para PMI di perkebunan, kunjungan dan berdiskusi dengan pemilik serta manajemen.
Bukan hanya itu, KBRI London juga membentuk satgas khusus serta mengawal pemulangan para PMI pada saat berakhirnya masa kontrak. KBRI London meyakinkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Inggris dan pihak terkait lainnya untuk memastikan upaya perlindungan hak-hak para PMI dimaksud.
Pengiriman PMI oleh Al Zubara Manpower ke Inggris direstui oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Juli 2022. Seremoni pemberangkatan PMI digelar di ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, pada Ahad, 3 Juli. Dalam acara tersebut, Kementerian melepas sebanyak 250 dari 500 PMI. BP2MI membenarkan TKI pemetik buah di Inggris yang terlilit utang adalah dari rombongan ini.
Menurut laporan Tempo pada Ahad, 3 Juli 2022, PMI itu disebut akan ditempatkan di Clock House Ltd (Firmin, Kenth word, Cox Health, Salman), MansField, Alan Hill Scotland, Dearnsdale, J Myath, G.H Dean, dan Oakdane.
Brexit dan perang di Ukraina telah menciptakan kekurangan tenaga kerja di sektor pertanian Inggris. Banyak pertanian putus asa dan agen perekrutan terpaksa mencari tenaga kerja dari luar Eropa. Terhitung mulai 31 Maret 2022, Inggris telah menjadi salah satu negara tujuan penempatan PMI. Saat ini tercatat 1.274 PMI bekerja di sektor perkebunan Inggris.
Baca: Nestapa TKI Pemetik Buah di Inggris, Terpaksa Gadaikan Rumah setelah Terlilit Utang
DANIEL AHMAD