Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semestinya tidak mengabulkan permohonan pengunduran diri hakim agung Achmad Yamanie. Meskipun Mahkamah Agung merekomendasikan hakim yang tengah menjadi sorotan publik ini untuk berhenti, Presiden punya hak menentukan—sesuai dengan undang-undang. Mundur saat menjadi buah mulut orang ramai tidak hanya tak menyelesaikan masalah, tapi juga mengundang tanda tanya besar: apa yang terjadi pada "benteng terakhir peradilan" itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo