Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Bahaya Sampah Mikroplastik di Sungai

Pencemaran sampah mikroplastik di sejumlah sungai besar di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Mengancam ekosistem dan kehidupan manusia.

12 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pencemaran sampah mikroplastik sudah sangat mencemaskan.

  • Merusak lingkungan dan berbahaya bagi kehidupan manusia.

  • Pemerintah tidak boleh lagi berpangku tangan dan harus segera menanggulangi masalah mikroplastik ini.

Pencemaran mikroplastik di sejumlah sungai besar di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, sudah dalam taraf sangat mencemaskan. Tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam ekosistem daerah aliran sungai, partikel plastik dengan ukuran kurang dari 5 milimeter ini juga membahayakan kesehatan manusia. Jika dibiarkan, sampah plastik mikroskopis ini bisa menjadi malapetaka bagi kehidupan ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil Ekspedisi Sungai Nusantara oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Walhi DKI Jakarta, Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), serta Ciliwung Institute, yang menyasar 68 sungai di Indonesia mulai Maret lalu menunjukkan temuan pencemaran mikroplastik di sungai-sungai tersebut. Temuan di Sungai Ciliwung, Bogor, Jawa Barat, salah satunya. Tim menemukan pencemaran terjadi dari hulu sampai hilir. Di bagian hulu, di kawasan Yasmin, Bogor, tim menemukan kandungan mikroplastiknya 268 partikel dalam 100 liter air. Faktor inilah yang ditengarai memicu banyaknya ikan yang mati di sungai tersebut. Selain Ciliwung, menurut hasil ekspedisi tersebut, sungai lain di Jawa Barat, seperti Citarum, Ciwulan, Citanduy, dan Cikunir, tercemar mikroplastik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, tim juga menemukan pencemaran serupa di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas di Jawa Timur dan Sungai Bengawan Solo yang tercemar berat sampah mikroplastik. Temuan tim juga menunjukkan ikan di sungai dan tambak-tambak di sekitarnya terpapar mikroplastik, dan tidak sengaja dikonsumsi oleh manusia yang memakan ikan-ikan yang sudah tercemar sampah tersebut. Menurut hasil penelitian Departemen Perikanan dan Akuakultur FAO, mikroplastik bisa mengganggu sistem kekebalan tubuh. Bahaya lainnya adalah kerusakan sel hingga bisa memicu kanker.

Peran sungai-sungai tersebut juga amat vital bagi kehidupan manusia. Sebut saja Ciliwung, yang merupakan sungai yang airnya menjadi bahan baku untuk air minum warga Jakarta dan sekitarnya. Sungai-sungai di Jawa pada umumnya menyuplai kebutuhan air irigasi untuk lahan pertanian dan tambak-tambak ikan. Jika sungai-sungai itu tercemar mikroplastik, bisa dibayangkan bahayanya terhadap kesehatan masyarakat. Data Ecoton menyebutkan, dari 8 juta ton sampah plastik di Indonesia per tahun, sekitar 2,6 juta ton dibuang ke sungai.

Sampah ini sesungguhnya ada karena perilaku buruk manusia. Mikroplastik berasal dari penguraian sampah plastik yang dibuang ke sungai. Karena tidak terurai sempurna, sampah-sampah tersebut menghasilkan mikroplastik. Karena itu, butuh kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai. Pemerintah daerah juga mesti berperan aktif menyediakan fasilitas, seperti tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recyle, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Regulasi pelarangan saluran rumah tangga yang langsung ke sungai juga tak kalah penting. Upaya lain adalah edukasi dan sanksi agar sungai tidak menjadi tempat pembuangan sampah.

Selain produk rumah tangga, sampah ini merupakan hasil buangan limbah industri. Yang paling banyak ditemukan adalah fiber atau benang yang berasal dari industri tekstil dan kertas. Temuan Ecoton, misalnya, menyebutkan limbah industri yang dibuang 12 perusahaan kertas di Jawa Timur ke Daerah Aliran Sungai Brantas sarat kandungan mikroplastik. Selain melakukan pengawasan ketat, pemerintah setempat harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku industri yang membuang sampah jenis ini ke sungai karena melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak kalah penting, pemerintah daerah harus membuat regulasi mutu kontaminasi mikroplastik pada limbah industri.

Karena begitu seriusnya bahaya mikroplastik, pemerintah tidak boleh lagi berpangku tangan dan harus segera menanggulangi masalah ini. Selain melakukan pengawasan dan memberikan edukasi serta penegakan hukum, regulasi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai harus diberlakukan di setiap daerah. Semua harus dimulai dari sekarang agar sungai kita tidak menjadi daerah aliran sampah.

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus