Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KELUAR sudah fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya bunga bank itu. Walau banyak reaksi negatif, fatwa itu tak lagi bisa dicabut. Sebab, jika dicabut, akan runtuhlah wibawa MUI. Dalam komentarnya, Wakil Presiden Hamzah Haz menyerukan agar masyarakat tidak mempersoalkannya. Namun ia mengakui bahwa kontroversi haram-halalnya bunga bank memang masih belum selesai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo