Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Bebas dari Pasal Karet

Mahkamah Konstitusi mencoret frasa "perbuatan tidak menyenangkan". Saatnya membebaskan Indonesia dari pasal-pasal antidemokrasi.

27 Januari 2014 | 00.00 WIB

Bebas dari Pasal Karet
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

SEBAGAI peninggalan pemerintah kolonial, pasal "perbuatan tidak menyenangkan" sudah selayaknya disetip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selama puluhan tahun, rumusan pasal 335 itu rawan ditafsirkan sesuai dengan selera aparat hukum. Aturan itu tidak menyediakan penjelasan kapan saatnya sebuah tindakan secara hukum bisa dikategorikan "tidak menyenangkan". Sejumlah ahli menyebut aturan ini pasal keranjang sampah. Maksudnya, pasal ini mudah digunakan untuk menjerat seseorang meski tak jelas benar apa kesalahan orang itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus