Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Buku Radikal buat Siswa

Masuknya buku-buku pelajaran yang mengandung paham radikal ke sekolah-sekolah menunjukkan betapa lemahnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengawasi bahan yang diajarkan untuk anak-anak kita.

27 Maret 2015 | 00.24 WIB

Buku Radikal buat Siswa
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Masuknya buku-buku pelajaran yang mengandung paham radikal ke sekolah-sekolah menunjukkan betapa lemahnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengawasi bahan yang diajarkan untuk anak-anak kita.

Setelah diprotes berbagai organisasi dan ulama di mana-mana, barulah Kementerian menarik buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Menengah Atas Kelas XI, di Jombang, Jawa Timur.

Buku yang disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di kabupaten kaum santri itu mengutip pendapat dan ajaran Muhammad bin Abdul Wahab, tokoh Wahabi asal Arab Saudi. Pendapat itu, misalnya, "Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh."

Selain bisa disalahpahami siswa, menampilkan pendapat seperti itu sama halnya dengan meracuni pikiran mereka. Begitu mudahnya kaum muslimin membunuh pihak yang berbeda keyakinan. Penulis seharusnya memberi penjelasan memadai dan meletakkannya dalam konteks keberagaman agama serta kepercayaan di Indonesia. Sayangnya, penjelasan itu tak ada sehingga dikritik para ulama.

Masalah ini sebenarnya berhulu pada Kementerian. Penulis buku itu mengutip materinya dari buku pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014. Buku Kementerian ini merupakan bagian dari Kurikulum 2013 dan sudah beredar di ribuan sekolah. Buku versi elektroniknya di situs Kementerian sudah diblokir, tapi akan butuh waktu untuk menarik kembali buku cetak yang telah beredar.

Bukan baru kali ini buku bermasalah masuk ke sekolah. Tahun lalu, buku Sejarah Kebudayaan Islam Kelas VII Madrasah Tsanawiyah terbitan Kementerian Agama tahun 2014 juga menuai protes. Buku itu menyebutkan, "Berhala dilakukan oleh agama selain Islam, yaitu Hindu dan Buddha," dan, "Berhala sekarang adalah kuburan para wali."

Dua tahun yang lalu buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas IV Sekolah Dasar membahas soal hubungan suami-istri dan mimpi basah pada bab soal hadas. Materi ini diprotes karena dianggap belum bisa dicerna oleh anak sekolah dasar. Bagaimana bisa buku-buku semacam ini lolos? Faktor ketergesaan dan kurangnya pengawasan tampaknya menjadi penyebab utama.

Buku Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI dibuat pada era Menteri M. Nuh secara terburu-buru. Buku ini tampaknya sengaja dikebut, kelar hanya beberapa bulan, sehingga tak sempat diperiksa oleh tim ahli. Anehnya, Kementerian Pendidikan tetap saja menyebarluaskan buku tak layak ajar tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian menganggap buku pelajaran seakan hanya perkara target-target program yang harus dicapai. Padahal buku pelajaran adalah pintu bagi siswa untuk memahami dunia, yang dapat membentuk cara berpikir dan sikap mental mereka. Bila masukannya salah, hasil yang keluar bisa menyesatkan.

Kementerian Pendidikan seharusnya ketat menyeleksi semua buku pelajaran. Perlu segera dibentuk tim ahli yang independen dan mumpuni. Tim bertugas mengevaluasi semua buku yang kini masih dipakai di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. Mereka juga bisa ditugasi meneliti semua buku pelajaran yang akan beredar. Kalau ketahuan ada yang berisiko buat siswa, Kementerian harus tegas menghentikan peredarannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus