Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERTAMBAH panjang saja daftar korban penerapan hukum "tajam ke bawah tumpul ke atas". Hukum yang sangar terhadap kawula kecil, tapi tersipu untuk si kuat, kali ini menimpa Adun—bukan nama sebenarnya. Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memvonis anak 15 tahun itu bersalah karena mencuri sandal jepit. Dia memang tidak dipenjarakan. Namun, selama "proses hukum", perlakuan terhadap dia sama sekali tidak berkeadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo