Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Coreng-moreng Vonis Sandal

Hukum kembali menunjukkan wajahnya yang tidak berkeadilan. Bocah 15 tahun itu divonis bersalah.

9 Januari 2012 | 00.00 WIB

Coreng-moreng Vonis Sandal
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

BERTAMBAH panjang saja daftar korban penerapan hukum "tajam ke bawah tumpul ke atas". Hukum yang sangar terhadap kawula kecil, tapi tersipu untuk si kuat, kali ini menimpa Adun—bukan nama sebenarnya. Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memvonis anak 15 tahun itu bersalah karena mencuri sandal jepit. Dia memang tidak dipenjarakan. Namun, selama "proses hukum", perlakuan terhadap dia sama sekali tidak berkeadilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus