Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Dana Pekerja untuk Rumah

Sebuah undang-undang yang diharapkan bisa mengatasi masalah perumahan bagi para pekerja berpenghasilan rendah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu, yakni Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

28 Februari 2016 | 21.50 WIB

Dana Pekerja untuk Rumah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebuah undang-undang yang diharapkan bisa mengatasi masalah perumahan bagi para pekerja berpenghasilan rendah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu, yakni Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selama ini, karena anggaran yang terbatas, pemerintah hanya bisa menyediakan rumah bersubsidi tak lebih dari 500 ribu unit per tahun. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan 800 ribu rumah per tahun. Para pekerja juga kesulitan mendapatkan rumah dengan fasilitas kredit bank karena aturan yang ketat dari bank. Akibatnya, kini jumlah pekerja yang tidak memiliki rumah berkisar 17 juta orang. Angka itu dipastikan terus bertambah setiap tahun.

Menurut UU Tapera, gaji pekerja berpenghasilan di atas upah minimum akan dipotong sebesar 2,5 persen dan pengusaha menambahkan 0,5 persen-dari gaji pekerja-untuk tabungan perumahan. Akan ada subsidi silang karena uang yang terkumpul dimanfaatkan untuk pembelian rumah bagi pekerja berpenghasilan rendah (bergaji di bawah Rp 4 juta per bulan) atau mereka yang sudah memasuki usia pensiun-dalam UU ini disebut 58 tahun-tapi belum memiliki rumah. Adapun pekerja berpenghasilan menengah ke atas bisa mengambil tabungannya setelah berusia 58 tahun.

Dalam hitungan pemerintah dan DPR, setidaknya ada 170 industri yang berhubungan dengan pembangunan rumah yang akan berkembang dengan adanya Tapera ini. Sebut saja usaha pabrik bata, keramik, cat, dan genteng. Demikian pula dengan sektor jasa konstruksi. Sektor ini akan menyerap tenaga kerja, sehingga angka pengangguran bisa ditekan. Dampak positif ini, jika benar terjadi, patut kita syukuri.

Tapera sebenarnya mirip dengan Tabungan Rumah Pegawai Negeri dan TNI. Hanya, sayangnya, undang-undang ini lahir kala situasi ekonomi negeri ini kurang baik. Karena itulah, bagi pengusaha, kendati undang-undang ini baru akan dilaksanakan dua tahun lagi, tambahan iuran wajib 0,5 persen mereka nilai sebagai beban baru. Sebab, mereka juga telah menanggung biaya jaminan sosial pekerja sebesar 18 persen, dana pesangon 8 persen, dan dana kesehatan 4 persen.

Pemerintah harus segera mengajak para pengusaha duduk bersama, mencari solusi agar undang-undang tersebut bisa dilaksanakan. Pemerintah tentu tidak bisa begitu saja mengabaikan "teriakan" pengusaha, yang berencana menggugat undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi, atas beban yang mereka tanggung itu. Kepada pengusaha, misalnya, pemerintah bisa menawarkan insentif. Dengan demikian, tambahan beban itu tidak membuat mereka semakin sulit bersaing.

Pemerintah juga harus berhati-hati dalam membuka lahan untuk perumahan baru. Lahan yang digunakan jangan sampai menggerus area pertanian produktif. Itu sebabnya, tempat tinggal itu sebaiknya dalam bentuk rumah susun, sehingga menghemat lahan. Yang tak kalah penting adalah pengawasan dana yang nilainya diperkirakan Rp 50 triliun setahun. Harus ada badan pengawas yang kredibel, yang mencermati agar dana itu tidak diselewengkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus