Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi pemimpin redaksi majalah ini, Bambang Harymurti, adalah kebebasan pers yang pada hakikatnya kena pemidanaan. Karena dinyatakan terbukti sengaja menyiarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran, terbukti mencemarkan nama baik dan memfitnah pengusaha kaya Tomy Winata, kata hakim, Bambang Harymurti (BHM) diganjar hukuman satu tahun penjara dalam sidang pengadilan negeri Kamis yang lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo