Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Peraturan daerah seharusnya tidak mengatur hal-hal yang sangat pribadi.
Perda bernuansa religius akan mendorong konservatisme agama.
Berpotensi menjadi instrumen bagi kelompok-kelompok intoleran untuk mengganggu kelompok minoritas.
SEMESTINYA pemerintah daerah tidak lagi membuat peraturan berbasis agama. Selain tidak ada gunanya, peraturan daerah yang berdasar pada tafsir keagamaan tertentu berpotensi mengancam kebinekaan dan mendiskriminasi umat beragama lainnya. Nasionalisme Indonesia dibangun berdasarkan paham kebangsaan, bukan atas dasar etnis ataupun agama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo