Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Stop Perda Berbasis Agama

Peraturan daerah berbasis agama bertentangan dengan konstitusi. Keberadaannya berpotensi mengancam kebinekaan. 

12 November 2021 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Peraturan daerah seharusnya tidak mengatur hal-hal yang sangat pribadi.

  • Perda bernuansa religius akan mendorong konservatisme agama.

  • Berpotensi menjadi instrumen bagi kelompok-kelompok intoleran untuk mengganggu kelompok minoritas.

SEMESTINYA pemerintah daerah tidak lagi membuat peraturan berbasis agama. Selain tidak ada gunanya, peraturan daerah yang berdasar pada tafsir keagamaan tertentu berpotensi mengancam kebinekaan dan mendiskriminasi umat beragama lainnya. Nasionalisme Indonesia dibangun berdasarkan paham kebangsaan, bukan atas dasar etnis ataupun agama.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus