Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HUKUM tak boleh terus dibiarkan alpa terhadap ojek online. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah saatnya kendaraan bermotor roda dua diakui sebagai moda angkutan. Menundanya tak hanya akan menyulitkan regulator, tapi juga merugikan pengemudi dan penumpangnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo