Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETIAP petani semestinya bebas mengolah lahan miliknya tanpa paksaan pihak mana pun. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjamin kedaulatan dan kemandirian petani meningkatkan taraf hidupnya. Petani memiliki hak dan kebebasan mengembangkan diri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo