Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Ketika Mr. Clean Memberi Keterangan

21 Desember 1998 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada sikap mendua di kalangan masyarakat mengomentari keterangan mantan Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad di depan tim pemeriksa Kejaksaan Agung, 17 Desember lalu. Yang pertama adalah kekecewaan. Mar'ie, yang sebelumnya diharapkan memberikan keterangan yang ''menjatuhkan" Soeharto, ternyata biasa-biasa saja. Mr. Clean?julukan buat Mar'ie?tidak menyimpan kartu truf yang membuktikan penyimpangan Soeharto selama menjadi presiden.

Sikap lain adalah menerima kenyataan bahwa apa yang disebutkan Mar'ie itu memang demikianlah adanya. Keppres yang dibuat Presiden, terutama dalam kaitan dengan mobil nasional, adalah keputusan politik. Dengan begitu, pembantu-pembantu Presiden harus mengamankan keputusan politik itu.

Setelah enam jam diperiksa oleh lima orang jaksa dari Kejaksaan Agung, kepada wartawan, Mar'ie bertamsil: ''Bagai disuluh minta api." Mobil nasional itu, kata Mar'ie, jelas keputusan politik. Jika bukan kebijakan politik, tidak perlu ada keppres. Siapa saja yang berkepentingan bisa menghubungi instansi seperti Departemen Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan tidak perlu ada keppres. Lebih-lebih ada inpres kepada menteri-menteri.

Akibat keputusan politik ini, berdasarkan keppres dan inpres, para menteri terkait dan stafnya?termasuk dirjen?membuat peraturan pelaksana yang mendukung keputusan politik itu. Semua peraturan pelaksanaan itu harus dilihat sebagai produk hukum untuk melaksanakan keppres dan inpres tersebut. Dan itu termasuk fasilitas di bidang perpajakan.

Selama ini Mar'ie dikenal sebagai Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Lembaga ini sudah menganalisis keppres yang dikeluarkan selama masa jabatan Presiden Soeharto dan ditemukan 79 keppres yang menyimpang, termasuk Keppres tentang Mobil Nasional. Dari sinilah bermula ada harapan masyarakat bahwa Mr. Clean akan membeberkan penyimpangan keppres itu. Jika kemudian Mar'ie belum membeberkan penyimpangan itu, ada dugaan ia dalam kesempatan pertama dipanggil ini baru menjelaskan status keppres itu. Mar'ie memang akan dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung.

Bagi banyak kalangan, penyalahgunaan wewenang Soeharto mengeluarkan keppres semasa menjabat presiden terlihat mencolok. Tapi tetap yang harus diperiksa ialah adanya unsur ''melawan hukum" oleh pembuat keppres itu. Sejauh Keppres tentang Mobil Nasional sebuah keputusan politik, Soeharto bisa saja ''berkelit". Keputusan politik bagi Soeharto sudah selesai begitu MPR menerima pertanggungjawabannya sebagai presiden.

Apalagi, dalam kaitan dengan mobil nasional ini, fasilitas yang diberikan telah dibatalkan dengan keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai, dan perusahaan Timor Putra Nasional sebagai pemegang mobil nasional sudah didenda pajak yang besarnya mencapai Rp 3 triliun, walau sampai batas waktu penagihannya 18 Desember lalu belum juga dibayar. Seandainya semua ini dipenuhi Timor, bukankah tidak tersisa lagi penyalahgunaan wewenang dengan pemberian fasilitas yang bisa dijadikan perkara?

Keterangan Mr. Clean agaknya membuat jalan semakin berliku untuk menghadapkan Soeharto sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus