Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bahasa

Berita Tempo Plus

Onyokin

Pemerintah menahan jaminan hari tua (JHT) hingga usia 56 tahun. Definisi pensiun jadi kabur.

19 Februari 2022 | 00.00 WIB

Onyokin
Perbesar
Onyokin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di masa tua.

  • Namun aturan tersebut dianggap merugikan pekerja.

  • Dalam banyak kasus, persoalan dapat muncul dari istilah serta definisi yang tidak tepat atau kabur.

DALAM beberapa pekan terakhir, tak ada kata yang lebih pegah daripada kata pensiun. Kepegahan kata pensiun ini setidaknya disokong oleh berita ihwal diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Shofa Muhammad

Esais, alumnus Universitas Negeri Yogyakarta, penulis buku Melukis Wajah Maling

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus