Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AMENDEMEN Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tampaknya harus segera dilakukan. Satu yang terpenting dalam peraturan itu adalah tata cara pemilihan anggota BPK. Selama ini, anggota Badan Pemeriksa dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Cara ini mengakibatkan anggota BPK diseleksi berdasarkan "selera" politik anggota Dewan, terkadang dengan mengabaikan integritas dan kemampuan teknis sang calon.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo