Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Kolaborasi Lancung BPK-Senayan

Agar terpilih dalam seleksi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, anggota BPK "menjual jasa" kepada legislator DPR.

14 April 2014 | 00.00 WIB

Kolaborasi Lancung BPK-Senayan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

AMENDEMEN Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tampaknya harus segera dilakukan. Satu yang terpenting dalam peraturan itu adalah tata cara pemilihan anggota BPK. Selama ini, anggota Badan Pemeriksa dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Cara ini mengakibatkan anggota BPK diseleksi berdasarkan "selera" politik anggota Dewan, terkadang dengan mengabaikan integritas dan kemampuan teknis sang calon.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus