Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HAMPIR rampungnya renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia patut disambut lega. Meski belum resmi menandatanganinya, perusahaan tambang tembaga dan emas asal Amerika Serikat itu sudah menyatakan bersedia tunduk pada ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo